Kenaikan Pangkat (KP)
Diposting tanggal: 07 Agustus 2015

Diposting tanggal: 07 Agustus 2015

DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Thun 2014;
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002;
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008.
PENGERTIAN :
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
- Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
PERSYARATAN :
1. Kenaikan Pangkat Reguler :
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Rekomendasi Kepala SKPD;
- Fotokopi SK. CPNS, PNS (bagi kenaikan pangkat pertama dan Gol. IV);
- Fotokopi SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Asli Surat Keterangan Tidak Dalam Menjalani Hukuman Disiplin dari Inspektorat;
- Fotokopi SK. Mutasi/Pindah (bagi PNS mutasi antar Daerah/Propinsi);
- Fotokopi STLUD (bagi Gol. II/D ke III/A;
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
2. Kenaikan Pangkat Struktural :
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Rekomendasi Kepala SKPD;
- Fotokopi SK. CPNS, PNS (bagi kenaikan pangkat pertama dan Gol. IV);
- Fotokopi SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Fotokopi Seluruh SK. Jabatan;
- Fotokopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dan Melaksanakan Tugas;
- Fotokopi Diklat Kepemimpinan;
- Fotokopi STLUD (bagi Gol. III/D ke IV/A, yang tidak memiliki Ijazah S-2 dan belum mengikuti PIM Tk.III);
- Asli Surat Keterangan Tidak Dalam Menjalani Hukuman Disiplin dari Inspektorat;
- Fotokopi SK. Mutasi/Pindah (bagi PNS mutasi antar Daerah/Propinsi);
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Fotokopi KARPEG;
- Surat Persetujuan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Eselon II oleh Gubernur Sumatera Selatan (bagi Pejabat Eselon II).
3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu :
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Rekomendasi Kepala SKPD;
- Fotokopi SK. CPNS, PNS (bagi kenaikan pangkat pertama dan Gol. IV);
- Fotokopi SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Asli dan Fotokopi P.A.K;
- Asli Surat Keterangan Tidak Dalam Menjalani Hukuman Disiplin dari Inspektorat;
- Fotokopi SK. Mutasi/Pindah (bagi PNS mutasi antar Daerah/Propinsi);
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
4. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah :
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Rekomendasi Kepala SKPD;
- Fotokopi SK. CPNS, PNS (bagi kenaikan pangkat pertama);
- Fotokopi SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Fotokopi Piagam Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat;
- Fotokopi Ijazah;
- Fotokopi Surat Izin Belajar;
- Surat Keterangan Kuliah Reguler dan Pelaksanaan Tempat Perkuliahan dari Perguruan Tinggi/Universitas;
- Daftar Uraian Tugas;
- Asli Surat Keterangan Tidak Dalam Menjalani Hukuman Disiplin dari Inspektorat;
- Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 13A Tahun 2006;
- Fotokopi SK. Mutasi/Pindah (bagi PNS mutasi antar Daerah/Propinsi);