Tupoksi
Diposting tanggal: 30 Juli 2015
Diposting tanggal: 30 Juli 2015
Sesuai dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau nomor 30 Tahun 2008 tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah kota Lubuklinggau sebagai berikut :
“Tugas Pokok Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Administrasi, Organisasi dan Tatalaksana dibidang Kepegawaian.”
- Perumusan Kebijakan teknis dibidang kepegawaian.
- Kebijakan dalam Pembinaan Kepangkatan Pegawai.
- Kebijakan dalam Pembinaan Kesejahteraan Pegawai.
- Kebijakan dalam Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan kebijakan tersebut maka sasaran yang ingin dicapai dalam rangka pembinaan dan pengembangan pegawai adalah :
- Terwujudnya data yang lengkap sebagai bahan dalam pengambilan keputusan untuk pembuatan kebijakan, manajemen yang menyentuh terutama pada Pola Pengembangan Pegawai.
- Terciptanya efektivitas dan efisiensi melalui langkah-langkah pencapaian pengawasan dan pemberlakuan standar mutu kerja berupa target pada skala Badan dan Sub Bidang dalam pengelolaan kepegawaian.
- Terciptanya prinsip, orang yang tepat pada posisi yang benar.
- Terselenggaranya disiplin pegawai yang baik dan profesional.
- Tercapainya kualitas sumber daya aparatur yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.